Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya !
  
Jawaban:
- Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
 - Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
 - Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.