PPKn Sekolah Menengah Atas Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya !

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan tempat berlakunya !

Jawaban:

  • Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi.
  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
[answer.2.content]